Thursday, August 2, 2012

Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan


 Apa yang melatar belakangi P-DBK ?

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa. Sesuai dengan misi kementerian kesehatan yaitu mewujudkan masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan, kementerian kesehatan diharapkan mampu melaksanakan tugasnya untuk membuat masyarakat Indonesia menjadi sehat melalui peningkatan akses terhadap sumber daya di bidang kesehatan dan pelayanan kesehatan, tidak terkecuali di daerah terpencil sekaligus. 

Demi mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan di Indonesia diukur dengan indikator pembangunan kesehatan. Namun, kenyataannya masih ditemukan kesenjangan indikator pembangunan kesehatan antar daerah. Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2007, ditetapkan 24 indikator yang disajikan menjadi suatu indeks  yang dapat menggambarkan tingkat kesehatan masyarakat setiap kabupaten/kota di Indonesia. Indeks ini adalah Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang erat hubungannya untuk menilai umur harapan hidup khususnya di wilayah kabupaten/kota. Dari IPKM dapat diketahui kesenjangan antara kabupaten/kota dan dapat diketahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tinggi rendahnya derajat kesehatan di luar faktor-faktor ketenagaan, biaya, teknologi, geografi, dan sarana prasarana yang selama ini memperoleh perhatian besar dari berbagai pihak.

Ternyata tidak semua daerah dengan IPKM rendah adalah daerah yang miskin, maka diperlukan upaya khusus untuk hal tersebut. Terhadap daerah tersebut, Kementerian Kesehatan menetapkannya sebagai Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK). Terdapat 10 provinsi dimana lebih dari 50% dari kabupaten/kotanya masuk dalam kriteria IPKM yang perlu menjadi daerah prioritas dan ada 130 Kabupaten/Kota yang masuk dalam criteria DBK. Dengan memberikan perhatian kepada DBK, diharapkan dapat terjadi peningkatan IPKM dan kesenjangan antar daerah semakin kecil. Maka upaya yang dilakukan adalah dengan mencanangkan Penanggulangan Daerah Bermasalah Kesehatan (P-DBK) dimana salah satu upaya yang dilakukan adalah menjembatani daerah dengan berbagai pihak baik di pusat maupun daerah, bahkan dengan lingkungan internal daerah sendiri atau dengan masyarakatnya, agar kinerja sistem kesehatan DBK tersebut bangkit dan semakin dinamis.

P-DBK telah menjadi salah satu upaya reformatif dan akseleratif dalam Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014. P-DBK terutama diarahkan kepada upaya membantu daerah untuk mengurai/ menghilangkan setiap penyulit untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan pelayanan inovatif yang mampu mendorong peningkatan setiap indicator IPKM, dengan memprioritaskan pencapaian indikator yang mempunyai bobot besar bagi peningkatan derajat kesehatan melalui semakin membaiknya nilai IPKM dan pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan Usia harapan hidup (UHH) sebagai salah satu pilar dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Bagaimana pelaksanaan P-DBK ?

Menurut Permenkes No.27 tahun 2012 tentang Penanggulangan Daerah Bermsalah Kesehatan, P-DBK adalah upaya kesehatan terfokus, terintegrasi, berbasis bukti, dilakukan secara bertahap di daerah yang menjadi prioritas bersama kementerian terkait, dalam jangka waktu tertentu sampai mampu mandiri dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang kesehatan seluas-luasnya. Untuk melaksanakan kegiatan ini diperlukan Tim Pendamping dari pusat dan provinsi. Keberhasilan pendampingan sangat diharapkan dengan menghindarkan terjadinya ketergantungan DBK terhadap pendampingan.

Kegiatan pendampingan merupakan inti dari P-DBK. Pendampingan merupakan aktifitas yang dominan dengan memanfaatkan pendekatan non material untuk menggerakkan, bukan menggantikan fungsi daerah. Dari kegiatan pendampingan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daerah untuk mengidentifikasi, mengurai, dan mengatasi permasalahan kesehatan dengan meningkatkan inovasi, kreativitas, dan terobosan yang dapat memberdayakan ujung tombak kesehatan (poskesdes, polindes, posbindes, dasawisma, kader, dll).  
Dalam pelaksanaan PDBK, Kementerian Kesehatan membentuk Tim Pendamping Pusat, Provinsi membentuk Tim Pendamping Provinsi, dan Kabupaten/ Kota membentuk Tim Pendamping Kabupaten/ Kota.

Tim Pendamping harus mampu berperan sebagai :
1.      Penggerak,
2.      Penstimulir (bukan menggantikan fungsi petugas daerah, namun bergerak aktif bersama tim daerah),
3.      Melakukan mentoring,
4.      Sebagai katalisator,
5.      Penghubung (liason officer) antara pusat dan daerah.

Apa itu kalakarya ?
Kalakarya bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara kinerja suatu tim, dalam konteks P-DBK adalah seluruh instansi beserta ujung tombaknya yang memiliki peran dalam kesehatan. Berangkat dari hukum berpikir sistem yang mengatakan bahwa ”tidak ada pihak luar”, maka semua SKPD bahkan kader memiliki andil dalam kondisi kesehatan di suatu daerah.
Kalakarya adalah salah satu bagian dari kegiatan P-DBK.  Dalam kegiatan ini semua pemangku kepentingan dan pelaksana teknis kesehatan dipertemukan dalam satu forum besar untuk berdialog. Dalam Kalakarya, minimal terjadi :

1.   Pengenalan IPM, IPKM, ranking IPKM, hasil Riskesdas disandingkan dengan data profil kesehatan Kab./Kota. 
2.   Proses ”benturan” antara pemahaman lama mengenai kesehatan, hubungan antar manusia, hubungan antar instansi/ SKPD, pemberdayaan, pembagian tugas antar instansi/ SKPD untuk kesehatan, dll.
3.   Proses ”membangun pemahaman baru” tentang semua hal yang dibenturkan. Diharapkan pada proses ini muncul suatu tekad untuk mengubah pola pikir masa lalu menjadi pola pikir baru dan memperbaiki pola interaksi antar instansi/ SKPD dan dengan petugas pelaksana kesehatan untuk bersama-sama memperbaiki kondisi dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
4.    Cerita sukses DBK lain.

Kegiatan ini tidak hanya berhenti pada membuat komitmen bersama. Perlu adanya pendampingan  dari tim untuk keberlanjutannya, dan akhirnya diharapkan akan terjadi perubahan yang positif pada kondisi kesehatan masyarakat dan meningkatnya IPKM Kab./Kota DBK.

(dari berbagai sumber)